Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Duga PDI-P Mau Ingatkan Gerbong Ganjar Skema Megawati adalah Puan Capres

Kompas.com - 24/10/2022, 18:40 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menduga PDI-P memanggil Ganjar Pranowo hingga FX Rudy untuk mengingatkan skema pencapresan yang diinginkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, skema Megawati adalah Ketua DPP PDI-P Puan Maharani yang menjadi calon presiden (capres), bukan Ganjar.

"Kelihatannya juga kan skema PDI-P, skema Megawati bukan Ganjar capresnya. Semua orang sudah tahu kemungkinan capresnya itu adalah Puan. Maka ya kelompok Ganjar seperti Rudy harus dipanggil, harus diingatkan," ujar Ujang saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Bidang Kehormatan DPP PDI-P

Selain itu, Ujang menilai Megawati ingin konsisten dalam menjaga aturan partai dengan memanggil Ganjar.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2018).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2018).

Ujang mengatakan, PDI-P pernah mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kader di Indonesia bahwa mereka tidak boleh membicarakan pencapresan. Hal tersebut merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.

"Oleh karena itu, Ganjar dan Rudy ini dianggap melakukan tindakan indisipliner terhadap aturan-aturan itu," tuturnya.

Ujang menyimpulkan bahwa Megawati ingin menjaga marwah PDI-P dan menjaga aturan organisasi.

Baca juga: Ganjar Kena Sanksi Teguran Lisan Imbas Pernyataan Siap Jadi Capres

Jika aturan tidak ditegakkan, katanya, PDI-P bisa hancur.

"Karena kalau tidak dijaga" aturan organisasi tidak dihormati, tidak ditegakkan, ya maka nanti akan hancur suatu partai termasuk PDI-P," imbuh Ujang.

Ganjar sendiri sudah menjalani proses klarifikasi di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Senin sore hari ini. 

Hasilnya, Ganjar dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Baca juga: PDI-P Panggil Ganjar, GP Mania: Normal, Namanya Juga Kader Partai

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, pernyataan Ganjar telah menimbulkan multitafsir di publik.

"Dan setelah kami menilai dari aturan-aturan organisasi, meskipun beliau tidak melanggar aturan organisasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, PDI-P sudah menginstruksikan jajaran kadernya untuk selalu berdisiplin, termasuk soal pencapresan.

Ia menegaskan, harus ditaati bahwa hal tersebut menjadi ranah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com