Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Berdalih Tak Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Dinilai Tetap Akan Dapat Hukuman Berat

Kompas.com - 21/10/2022, 12:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Albertina Ho menilai, apapun alasannya, terdakwa Ferdy Sambo tetap akan mendapatkan hukuman berat.

Adapun Ferdy Sambo didakwa sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tidak menjadi alasan kalau dia tidak melakukan sesuatu (penembakan) untuk melepaskan dia dari tanggung jawab itu (hukuman berat),” kata Albertina di acara ROSI di Kompas TV, Kamis (20/10/2022) malam.

Baca juga: Menanti Data Penting Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap dalam Sidang

Albertina juga berpandangan, hukuman bagi Ferdy Sambo tidak mungkin ringan. Sebab, Sambo merupakan orang yang merencakan eksekusi tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menilai, justru ada kemungkinan ekskutor penembakan bisa tidak terkena pidana.

“Kalau bagi saya itu tidak mungkin (hukuman Sambo dikurangi), karena begini, kalau tadi Mba Rosi katakan dia menyuruh melakukan, bahkan kalau di dalam teori hukum pidana itu orang yang menyuruh melakukan itu, orang yang melakukan itu sebenernya tidak dipidana. Justru yang menyuruh melakukan itu yang dipidana,” ucap Albertina.

Kendati demikian, menurutnya, tetap ada sejumlah pertimbangan tertentu untuk bisa membuat orang yang menjadi ekskutor pembunuhan berencana tidak terjerat pidana.

Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Tolak saat Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Minta Bebas

“Tapi untuk orang yang melakukan itu tidak dipidana kita juga harus melihat, dia melakukan itu dalam keadaan apa,” ucap dia.

Intinya, kata Albertina, orang yang menyuruh atau merencakan pembunuhan berencana pasti akan mendapat hukuman berat.

Ia menyebut, semua hal nantinya akan terungkap dan digali lebih dalam oleh hakim dalam persidangan.

“Jadi kalau dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana mengatur seperti ini, berarti kan otaknya ini tidak mungkin kan tidak dihukum,” tutur dia.

Baca juga: Terkait Kasus Sambo dan Teddy Minahasa, Agum Gumelar: Jangan Kita Bertepuk Tangan di Atas Keprihatinan Satu Angkatan

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Jaksa menyebut, mulanya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com