Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Kompas.com - 20/10/2022, 14:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana korupsi sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berupa tanah dengan harga limit Rp  8.538.906.000 tau Rp 8,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lelang dilaksanakan bersama  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang digelar berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Imam Nahrawi.

“Harga limit Rp. 8.538.906.000 dan uang jaminan Rp 1.800.000.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: KPK Lelang Harta Rampasan Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Akil Muchtar

Objek yang dilelang berupa tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 1.178 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Ipi menuturkan, tiga bidang tanah ini dilengkapi Bukti Kepemilikan Asli yakni, Hak Milik Nomor 01254; Akta Jual Beli yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warman bernomor 16/2015 serta Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT Zainal Almanar bernomor 3717/2013.

Lelang akan digelar pada hari Rabu, (2/11/2022) pukul 10.00 WIB.

“Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” kata Ipi.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah masa penawaran berakhir. Pembayaran harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan.

Selain itu, pembeli lelang juga dikenai beban 2 persen dari harga lelang.

“Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Jakarta III,” tutur Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam suap pengurusan proposal dana hibah KONI. Hakim juga menyatakan Imam menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam kemudian dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar. Imam kemudian mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Merujuk pada situs resmi MA, Majelis Hakim menyatakan imam tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: KPK Setorkan Uang Hasil Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya Rp 245 Juta ke Negara

Ia tetap dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menyatakan Imam harus membayar uang pengganti sebesar Rp  Rp18.854.203.882 dengan ketentuan harus harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, maka harta bendanya akan disita.

“Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, Mahkamah juga mencabut hak politik Imam selama empat tahun. Permohonan Imam menjadi justice collaborator juga ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com