“Berarti kalau ada yang bocor kalian berempat,” tandasnya.
Baca juga: Jaksa Ungkap Putri Candrawathi Karang Cerita Brigadir J Sentuh Area Sensitifnya
Adapun rekaman CCTV itu diambil oleh Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Irfan melakukannya atas perintah mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Jaksa mengungkapkan Agus memberi perintah atas arahan Hendra yang diminta oleh Sambo untuk mengecek CCTV.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa turut serta melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi pengungkapan perkara.
Ia didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.