Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Disebut Simpan Dua "Decoder" Vital CCTV di Duren Tiga

Kompas.com - 19/10/2022, 18:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Chuck merupakan salah satu terdakwa dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, dua decoder itu berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Decoder itu diterima Chuck dari PHL DIV Propam Polri Ariyanto yang mendapatkan decoder itu dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto

“Chuck Putranto menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto,” papar jaksa dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Dalam Dakwaan Obstruction of Justice, Kombes Agus Nurpatria Disebut Mengecek dan Memilih CCTV yang Akan Disembunyikan

Peristiwa itu, lanjut Jaksa, terjadi pada 9 Juli 2022, sehari setelah Yosua meninggal dunia.

Kemudian Chuck baru menyerahkan decoder CCTV itu pada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.

Jaksa menilai, penguasaan Chuck atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Yosua merupakan tindakan melanggar hukum.

“Tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” ungkap jaksa.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Brigjen Hendra Perintahkan AKBP Arif Buat File Pelecehan Fiktif Putri Candrawathi

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan, Chuck pun mendapat teguran keras dari Ferdy Sambo karena menyerahkan decoder CCTV ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Ia kemudian diminta untuk mengambil decoder itu kembali, menggandakan dan melihatnya.

“Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” kata Sambo dalam dakwaan tersebut.

Akibat perbuatannya itu Chuck didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com