JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, disebut dalam dakwaan sebagai orang yang memastikan perintah Ferdy Sambo untuk menghapus seluruh rekaman kamera CCTV yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu dipaparkan dalam surat dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan dkk Tak Berwenang Menyidik Pembunuhan Brigadir J
Menurut dakwaan, pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Kompol Baiquni Wibowo menemui AKBP Arif Rachman Arifin
Baiquni menyampaikan semua file rekaman kamera CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sempat disimpan di laptopnya sudah dihapus.
"Kemudian Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir mobil Arif, setelah itu Baiquni Wibowo pergi," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Sedang Mancing saat Dipanggil Sambo Usai Habisi Brigadir J
Di hari yang sama pada sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra menelepon Arif melalui WhatsApp Call menanyakan soal rekaman kamera CCTV itu karena sebelumnya Sambo memerintahkan supaya seluruhnya dihapus.
"Rif, perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum," kata Hendra menurut dakwaan.
"Sudah dilaksanakan ndan," jawab Arif menurut dakwaan.
Kemudian keesokan harinya, jaksa menyebut Arif sengaja merusak laptop Microsoft
Surface warna hitam miliknya dengan cara dipatahkan menjadi beberapa bagian.
"Lalu dimasukkan ke paperbag atau kantong warna hijau dan diletakkan di jok depan mobil. Selanjutnya paperbag atau kantong berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," ujar jaksa.
Baca juga: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Diajak Brigjen Hendra Menghadap Sambo
Menurut dakwaan jaksa, Arif mematahkan laptop itu menjadi 15 bagian, dan komponen PCB mesin utama (motherboard) dipatahkan menjadi 3 bagian sehingga tidak dapat diperiksa penyidik.
Arif kemudian menyerahkan laptop yang sudah dirusak itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 8 Agustus 2022.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis.
Baca juga: Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan Obstruction of Justice yang Disampaikan Jaksa
Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.