Ketiga, korban mencabut laporan memperlihatkan upaya penyelesaian non hukum dijadikan pilihan penyelesaian.
Pencabutan laporan dikarenakan posisinya yang subordinat, tekanan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan dan anak serta dipersalahkan.
Keempat, perspektif aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif gender dan korban.
Dari dampak dan hambatan di atas, kekerasan terhadap isteri bukanlah hal sepele. KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Membangun dan mengoptimalkan infrastruktur UU PKDRT, meningkatkan kapasitas aparat dan lembaga layanan, serta terus membangun kesadaran bahwa kekerasan tidak dibenarkan menjadi PR besar kita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.