Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siti AminahTardi
Pengacara

Pengacara Hak Asasi Perempuan, saat ini Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024

18 Tahun UU PKDRT: Dukung Keadilan dan Pemulihan Korban

Kompas.com - 18/10/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
  1. Dilakukan, difasilitasi atau diperburuk dengan teknologi informasi dan komunikasi, seperti pencemaran nama baik siber ataupun penyebaran konten intim tanpa persetujuan;
  2. Kriminalisasi korban dengan menggunakan UU PKDRT untuk peristiwa kekerasan yang sama;
  3. KDRT berlanjut (post separation abuse) yang dilakukan mantan suami untuk terus menyakiti dan mengontrol mantan isterinya;
  4. Kekerasan ekonomi, seperti pengambilalihan harta pribadi isteri, penguasaan dan penyalahgunaan rekening isteri, di mana undang-undang hanya menjangkau kekerasan ekonomi dalam bentuk penelantaran.

Perkembangan ini tentunya harus direspons dengan tepat, baik melalui pembaharuan hukum, penguatan aparat penegak hukum maupun membangun budaya nir kekerasan dan relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan.

Dampak kekerasan

Korban KTI umumnya tidak hanya mendapatkan satu bentuk kekerasan, ia bisa mendapatkan lebih dari satu bentuk kekerasan.

Misalnya, korban kekerasan fisik juga akan mengalami kekerasan psikis dan berpotensi mengalami penelantaran.

Dari berbagai bentuk kekerasan, korban akan mengalami berbagai dampak baik fisik, psikis, ekonomi maupun relasi sosial.

Akibat kekerasan fisik, korban dapat menderita berbagai jenis luka (robek, lebam, bakar) pada bagian tubuh, sampai patah tulang atau keguguran. Juga dapat mengakibat fatal korban menjadi disabilitas, sampai pada kematian.

Kematian korban akibat KDRT dikategorikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan (femisida) yang dimintakan perhatiannya di seluruh dunia.

Dampak psikis seperti mengalami kesulitan tidur, ketakutan, kecemasan, tidak berdaya, keinginan untuk menyakiti diri sendiri, menggunakan narkoba sampai mengalami gangguan jiwa.

Pada kasus perselingkuhan korban juga akan kehilangan kepercayaan diri sebagai perempuan.

Dampak ekonomi nampak dari korban yang kehilangan pekerjaan karena kinerjanya dinilai buruk akibat seringnya tidak masuk kerja, atau dilarang bekerja, tidak terpenuhinya kebutuhan hidup keluarga, kehilangan barang milik pribadi sampai pada beban untuk melunasi hutang. Kondisi ini menunjukkan perempuan mengalami pemiskinan.

Sedangkan secara sosial, korban mengalami stigma sebagai isteri yang tidak baik, dipersalahkan, dirudung baik secara langsung maupun siber, sampai korban menarik diri dari pergaulan dengan keluarga, teman sebaya atau komunitasnya.

Sementara secara khusus terdapat dampak yang khas pada korban dari kalangan selebritas, yaitu perundungan, mengekspos kehidupan pribadinya dan menjawab berbagai pertanyaan yang dapat memicu traumanya.

Kekerasan yang dialami akan menyebabkan perempuan kehilangan kemampuannya untuk berkarya. Kondisi ini yang mempertajam ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan.

Sayangnya, penegakan UU PKDRT masih menghadapi sejumlah hambatan. Di antaranya: pertama, budaya yang masih membenarkan terjadinya kekerasan dan persoalan KDRT dianggap sebagai persoalan rumah tangga masing-masing. Dampaknya, korban menghindari mengungkap kekerasan ke publik.

Kedua, infrastruktur penegakan UU PKDRT seperti sanksi kewajiban mengikuti program konseling bagi pelaku dan pembatasan gerak pelaku belum ditindaklanjuti secara optimal dengan peraturan maupun kelembagaan yang melaksanaannya.

Sehingga pelaku tidak mendapatkan pembinaan untuk mengubah perilakunya dan tidak mengulangi kekerasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com