Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siti AminahTardi
Pengacara

Pengacara Hak Asasi Perempuan, saat ini Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024

18 Tahun UU PKDRT: Dukung Keadilan dan Pemulihan Korban

Kompas.com - 18/10/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DELAPAN belas tahun lalu, tepatnya 22 September 2004, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) diundangkan.

Undang-undang ini menjadi pembaharuan hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan di ranah rumah tangga sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Di tengah peringatannya, dilaporkan kekerasan terhadap LK yang diduga dilakukan RB, suaminya. Disusul munculnya konten prank laporan KDRT yang dilakukan pasutri BW dan PV.

Dari kedua hal ini masih terdapat pandangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sebagai hal sepele atau hal biasa, bahkan dijadikan konten prank.

Hal ini menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus belum tersosialisasikan dengan baik.

KDRT berkembang dan semakin kompleks

Catahu Komnas Perempuan 2004 - 2020 mencatat 2.667.134 kasus kekerasan di ranah rumah tangga dan personal.

Pada 2021, dari 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan, tercatat 335.399 kasus (99 persen) terjadi di ranah rumah tangga dan personal.

Posisi ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, bahwa ini selalu menempati kasus tertinggi yang dilaporkan (Komnas Perempuan: 2021).

Tentunya angka ini adalah puncak gunung es dari yang sebenarnya terjadi. Korban membutuhkan keberanian, dukungan, dan respons yang tepat dari keluarga, masyarakat dan negara untuk mengadukannya.

Dari tingginya angka kekerasan di ranah KDRT dan personal ini, menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan atau relasi intim tidak selalu aman. Perempuan, anak perempuan, PRT atau yang pada posisi subordinat rentan mendapatkan kekerasan.

Terhadap siapakah kekerasan terjadi? Dari pengaduan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan, kekerasan terhadap isteri menempati urutan pertama dan yang paling minim diadukan adalah kekerasan terhadap PRT.

Tingginya kekerasan terhadap isteri secara tidak langsung menyebabkan penyempitan makna bahwa KDRT adalah kekerasan terhadap istri.

Padahal KDRT tidak terbatas pada isteri, tapi juga menimpa mereka yang berada pada posisi subordinat atau tidak memiliki kuasa dalam lingkup keluarga, seperti isteri, anak perempuan, perempuan lansia, pekerja rumah tangga atau anggota keluarga lainnya.

Siklus, kerentanan dan bentuk kekerasan terjadi pula dalam relasi personal seperti pacaran atau setelah putusnya relasi perkawinan atau pacaran.

Sementara, pola kekerasan terhadap isteri kini telah berkembang dan kompleks sedemikian rupa, di antaranya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com