Mulanya, di ruang tengah lantai satu rumah itu, telah berkumpul Sambo bersama Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Oleh Sambo, Kuat diperintahkan untuk memanggil Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah. Keduanya pun menurut.
Baca juga: Bukannya Mengingatkan, Ferdy Sambo dan Istri Justru Saling Menguatkan Rencana Habisi Brigadir J
Begitu Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Usai mendorong Yosua, Sambo memerintahkan Brigadir J berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.
Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.
Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.
Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Yosua tak seketika tewas. Mengetahui itu, Sambo menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Setelahnya, Sambo menyentuhkan tangan Yosua ke pistol milik anak buahnya itu. Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Sambo menembakkan pistol itu beberapa kali ke dinding rumah.
Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.
Baca juga: Selain Pembunuhan, Ferdy Sambo Juga Didakwa Rintangi Proses Penyidikan
Setelah penembakan, Sambo menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Uang itu sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling, sebelum akhirnya diambil kembali.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah DVR CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, Minta Anak Buahnya Ambil Lagi