Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Rizal Mengaku Kurang Mengerti Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 17/10/2022, 22:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo mengaku kurang mengerti atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa sudah mengerti atas dakwaan tadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Ricky Rizal seusai pembacaan dakwaan, Senin (17/10/2022) malam.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk dakwaan yang disampaikan tadi, saya agak kurang mengerti. Berkenan Yang Mulia, mohon izin, apabila berkenan disampaikan pokok-pokok yang menjadi dakwaan terhadap saya," kata Ricky.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Bripka Ricky Rizal Diminta Sambo Jadi Eksekutor, tetapi Mengaku Tak Kuat Mental

Wahyu lantas memerintahkan JPU untuk membacakan pokok-pokok dakwaan.

Salah seorang JPU lalu menuturkan bahwa dalam dakwaan primer, Ricky didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU itu lalu menjelaskan, unsur dalam pasal itu adalah "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dgn sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain".

"Jadi dakwaan primer ini adalah mendakwa terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU.

Jaksa itu melanjutkan, dalam dakwaan subsider, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan unsur turut serta melakukan perbuatan dgn sengaja dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Nofrianysah Yosua Hutabarat," kata dia.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Janji Sambo Beri Uang untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Usai Tembak Brigadir J

Setelah diberikan penjelasan, Ricky Rizal pun mengaku sudah mengerti dengan dakwaan JPU dan ia mengucap terima kasih kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com