JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa perintangan penyidikan itu melibatkan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Yosua ke Ferdy Sambo
Sambo disebut memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, lima hari selang insiden pembunuhan tersebut, Sambo membantah pernyataan Hendra dan Arif terkait temuan CCTV yang mendapati Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas.
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Jongkok, lalu Berteriak ke Bharada E: Woi! Kau Tembak Cepat!
Sambo kemudian meminta agar Hendra dan Arif mempercayai penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya. Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV tersebut.
Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.