Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Dakwaan Kasus Suap Pengurusan Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Kompas.com - 17/10/2022, 22:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono akan segera menghadapi persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan atas nama Tri Atmoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebagaimana diketahui, Tri Atmoko merupakan pihak kuasa atau joint operation (JO) China Road and Brigde )CRBC), Corporation, PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: KPK Ungkap Kode “Apelnya Kroak” dalam Kasus Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Ipi menyebut, selanjutnya status penahanan Tri Atmoko merupakan wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat ini, Jaksa KPK masih menunggu ketetapan penunjukan Majelis Hakim berikut penetapan hari sidang perdana.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Mereka yang menjadi tersangka adalah, Tri Atmoko selaku kuasa Joint Operation CRBC, PT WIKA, dan PT PP; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta bernama Suheri.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Retritusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Dalam kasus ini, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengurus restitusi atau pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran senilai Rp Rp 13,2 miliar untuk tahun 2016 ke KKP Pare, Jawa Timur sekitar Januari 2017.

Dari jumlah tersebut, disepakati adanya fee sebesar 10 persen atau Rp 1 miliar yang diterima Abdul Rachman.

“TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’ dimana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada 5 Agustus 2022.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pengurusan Retritusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com