JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Bripka RR di akhir pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Awalnya, pengacara Bripka RR, Erman Umar memohon waktu kepada majelis hakim sebelum menutup dakwaan.
Erman Umar mengatakan Bripka RR ingin menyampaikan sesuatu.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Pengacara Bharada E Harap Bripka RR Tak Tarik BAP
Setelah itu, Bripka RR langsung berdiri dan mengucapkan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
"Izin, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," ujar Bripka RR di ruang sidang.
Bripka RR kemudian mendoakan agar keluarga Brigadir J yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Belum Terima Berkas Perkara dan Dakwaan
Kemudian, Bripka RR kembali memakai rompi tahanan berwarna merah.
Tangannya juga kembali diborgol saat pergi keluar ruangan sidang.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Brigadi J tewas karena ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.
Kemudian, terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Sebut Bripka RR Punya Kesempatan untuk Cegah Rencana Jahat Sambo, tapi Tak Dilakukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.