Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan atas nama Tri Atmoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebagaimana diketahui, Tri Atmoko merupakan pihak kuasa atau joint operation (JO) China Road and Brigde )CRBC), Corporation, PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Ipi menyebut, selanjutnya status penahanan Tri Atmoko merupakan wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saat ini, Jaksa KPK masih menunggu ketetapan penunjukan Majelis Hakim berikut penetapan hari sidang perdana.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Mereka yang menjadi tersangka adalah, Tri Atmoko selaku kuasa Joint Operation CRBC, PT WIKA, dan PT PP; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta bernama Suheri.
Dari jumlah tersebut, disepakati adanya fee sebesar 10 persen atau Rp 1 miliar yang diterima Abdul Rachman.
“TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’ dimana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada 5 Agustus 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/22042121/kpk-limpahkan-berkas-perkara-dan-dakwaan-kasus-suap-pengurusan-restitusi