Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Izin 182 Hektar, Anak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi di atas 14.141 Hektar HPK

Kompas.com - 17/10/2022, 16:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak perusahaan Duta Palma Group milik Surya Darmadi, PT Palma 1 disebut beroperasi di atas lahan sekitar 14.141 hektar lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Padahal, perusahaan itu hanya mengantongi 182 hektar pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Subbagian Pertanahan dan Kependudukan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Fahrurazi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Surya Darmadi.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mencecar terkait pengetahuan Raja seputar perizinan PT Palma 1.

Ia mengulik status lahan yang digunakan perusahaan Surya Darmadi berikut instansi dan pejabat yang memberikan rekomendasi dasar izin perkebunan tersebut.

Raja menjelaskan, pada 2007 sudah keluar izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Palma 1 di atas lahan itu.

“Waktu izin itu keluar saudara lihat enggak rekomendasi dari siapa saja?” cecar Fahzal di ruang sidang, Senin (17/10/2022).

Raja lantas menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ia periksa izin itu berdasar pertimbangan teknis atau konfirmasi status lahan dari Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanahan saat itu, Syah Surya yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Fahzal lantas menanyakan bagaimana rekomendasi yang diberikan Surya. Menurut Raja, rekomendasi tersebut menjelaskan status lahan yang dimohonkan PT Palma 1.

“Saat mereka mengajukan pelepasan kawasan hutan statusnya adalah HPK, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi,” jelas Raja.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi

Sebagai informasi, pemerintah membolehkan HPK dialihfungsikan menjadi perkebunan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Adapun pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.

Raja mengatakan, saat PT Palma 1 mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan, hal itu dijawab bahwa area dimaksud memiliki status HPK.

PT Palma 1 harus mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 14 ribu hektar pada 2007 sebelum akhirnya direvisi menjadi 10.230 hektar pada 2010.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com