"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," kata jaksa menirukan desakan Kuat kepada Putri.
"Saat itu, saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.
Setelahnya, Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua Hutabarat yang kemudian membuat suaminya marah.
Ferdy Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.