JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022).
Pihak kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pun berharap dalam persidangan terdakwa Bripka RR atau Ricky Rizal tidak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dari kami tim pengacara harapannya Saksi RR tidak mencabut BAP atau berubah keterangannya di persidangan," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Skenario Kematian Brigadir J
Adapun pada hari ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel digelar untuk empat terdakwa.
Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sedangkan, persidangan untuk Bharada Richard digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Menurut Ronny, kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan besok.
"Siap untuk menghadiri dan akan tetap konsisten," tegasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Sendiri Usai Bunuh Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.