JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, berinisiatif membawa pisau sesaat sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pisau itu digunakan Kuat untuk berjaga-jaga seandainya Yosua melawan saat hendak ditembak.
Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Saksi Kuat Ma'ruf yang sebenarnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," demikian disebutkan jaksa.
Baca juga: Bersih-bersih Polri Jilid II, Dulu Sambo Kini Teddy Minahasa, Siapa Berikutnya?
Jaksa mengatakan, pisau itu dibawa Kuat dari rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, rencana penembakan terhadap Yosua telah disusun oleh Sambo. Rencana ini juga diketahui oleh istri Sambo yakni Putri Candrawathi, dan dua anak buah Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Setelah memasukkan pisau ke dalam tas, Kuat tanpa disuruh langsung meyalakan mobil Lexus LM bernomor polisi B 1 MAH.
Dia lantas masuk ke dalam mobil diikuti oleh Putri Candrawathi yang duduk di kursi tengah, lalu Ricky Rizal sebagai pengemudi, dan Richard Eliezer di kursi bagian belakang bersebelahan dengan Kuat.
Terakhir, Yosua masuk ke dalam mobil duduk bersebalahan dengan Ricky Rizal di kursi depan.
Dari situ, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga Polri untuk mengeksekusi Yosua.
"Seharusnya masih ada kesempatan bagi saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Putri Candrawati, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ujar jaksa.
"Selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan rombongan berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga nomor 46 sekira pukul 17.06 WIB," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bakal Hadir, Harap Hakim Tegakkan Keadilan
Di TKP penembakan, Kuat tidak mempergunakan pisau yang ia bawa lantaran Yosua seketika tewas setelah ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.