Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Tiga Preseden Buruk Polri dan Rumitnya Transparansi

Kompas.com - 16/10/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Memiliki unsur kesalahan baik secara normatif atau hukum negara. Perbuatan yang dilakukan melawan hukum dan undang-undang serta memiliki ancaman pidana. Memiliki waktu, tempat, dan keadaan tertentu.

Dalam aturan hukum menghilangkan barang bukti Pasal 1 Angka Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana, dijelaskan pula mengenai definisi barang bukti.

Bahwa barang bukti meliputi semua jenis benda yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, bertujuan untuk proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang. Semuanya untuk memperjelas dan memudahkan dakwaan atas kejahatan tersangka.

Sandera kasus dan nama baik

Berbagai peristiwa ini menjadi tumpang tindih dengan “pembersihan” yang sedang dilakukan Kapolri. Di satu sisi dibersihkan, di sisi lain kasus baru bermunculan.

Meskipun ketegasan Kapolri terhadap korsanya telah dilakukan, namun di lapangan justru kasus tetap saja muncul.

Berbagai perbaikan Polri melalui Program Polri Presisi, menggunakan bantuan teknologi sebagai pengontrol, secara tidak langsung mengurangi perilaku oknum polisi jahat di lapangan.

Sebaliknya kini para pejabat teras di kalangan atas yang semakin leluasa bermain, seperti kekurangan lahan di jalanan yang sudah diganti mesin-mesin canggih. Dan kali kini pelakunya sekali lagi juga petinggi Polri.

Belum lama, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya memecat lima anggotanya.

Mereka dipecat karena berbagai pelanggaran selama beberapa waktu hingga Oktober 2022, utamanya kasus narkoba-godaan paling seksi setelah judi.

Langkah ini adalah bentuk komitmen untuk mentransformasi perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan dan lebih profesional dan presisi. Tapi bisa jadi itu adalah puncak gunung es baru-diagram narkoba di tubuh Polri?

Selain sanksi demosi atau dicopot dari jabatannya, juga diberlakukan sanksi tidak diberikan jabatan dari mulai enam bulan sampai lima tahun. Ini cukup menyakitkan bagi yang ambisius dengan jabatan.

Langkah keberhasilan Polri meringkus bandar judi kelas kakap Apin BK bekerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia, seolah tak bisa menjadi "pelipur lara" publik. Namun justru dianggap pengalih perhatian dari kasus besar yang menjerat Polri.

Publik tak lagi meresponsnya secara apresiatif karena ganjalan "rasa tak percaya" yang terus menurun.

Apakah langkah "kejutan" Polri ini akan efektif meredam menurunnya kepercayaan publik? Jika secara transparan, masif dan kontinyu, dengan catatan tidak diganggu kemunculan kasus-kasus baru dalam rentang masa pembersihan sekarang ini, secara perlahan kepercayaan publik bisa jadi akan perlahan pulih, meskipun tak akan lagi sama seperti dulu.

Bagaimana Program Polri Presisi dengan capaian “empat transformasi”, dengan 16 program prioritas, 51 kegiatan 177 aksi, dan delapan komitmen dalam 100 hari Kapolri, begitu mudah luntur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com