Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/10/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH jatuh tertimpa tangga. Agaknya bisa disematkan pada nasib Polri yang belum tuntas dengan kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, kini dicoreng kasus Teddy Minahasa.

Berbagai rentetan kasus seolah menegasi bahwa persoalan psikologis internal Polri memang amburadul.

Seolah Polri Presisi yang digadang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mati kutu karena rentetan kasus yang beruntun.

Apa masih mungkin mengembalikan marwah para korsa, ataukah mengikut pikiran yang secara ekstrem, "membubarkan institusi Polri"? Apakah itu juga menjadi pilihan yang paling substansional sebagai jalan pamungkas?

Transparansi bagaimanapun menjadi kata paling "horor" bagi Polri. Atas nama korsa, ada silent corps atau sebut saja aksi diam menjaga marwah yang seolah lebih utama daripada transparansi.

Di tengah penyelesaian kasus Sambo dan Kanjuruhan, nama Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba mencuat menjadi perbincangan utama setelah dikabarkan ditangkap akibat kasus narkoba.

Padahal baru hitungan hari Teddy ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.

Lebih mengejutkan lagi karena sebelumnya nama Teddy sempat menyita perhatian setelah membongkar secara besar-besaran sindikat judi online 303 dengan jumlah tersangka mencapai lebih dari 200 orang.

Namun hitungan bulan selang operasi itu, giliran Teddy ditangkap karena dugaan terlibat kasus narkoba.

Preseden beruntun

Peristiwa ini menambah panjang preseden buruk di tubuh Polri, setelah sebelumnya dihantam mega kasus Sambo dan tragedi Kanjuruhan.

Kejadian penangkapan oknum Polri itu sekaligus menegaskan bahwa Polri tak pernah bisa beranjak dari “nama buruk” yang sulit sekali dibersihkan.

Jika kepercayaan publik selalu terombang-ambing tak menentu soal kejujuran institusi Polri, akan sampai pada titik nadir menjadi ambigu terhadap apapun perubahan yang akan dilakukan Polri sebagai institusi pengamanan dan pengayom publik.

Bayangkan saja kasus besar Sambo yang paling mencoreng institusi Polri karena petingginya “pengawas para polisi” ternyata tertuduh dalam kasus pembunuhan berencana dengan melanggar segala aturan penghilangan barang bukti (obstruction of justice). Sesuatu yang sangat dipahaminya dalam legalitas sebuah penyidikan kasus hukum.

Apalagi aturan hukum menghilangkan barang bukti diberlakukan tegas di Indonesia. Hal ini bertujuan menegakkan hukum dan melindungi keadilan. Terutama keadilan bagi korban dari suatu tindak pidana.

Alasannya jelas meliputi unsur-unsur tindak pidana yang menjadi alasan aturan hukumnya. Terdapat subjek yang dirugikan oleh pelaku.

Memiliki unsur kesalahan baik secara normatif atau hukum negara. Perbuatan yang dilakukan melawan hukum dan undang-undang serta memiliki ancaman pidana. Memiliki waktu, tempat, dan keadaan tertentu.

Dalam aturan hukum menghilangkan barang bukti Pasal 1 Angka Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana, dijelaskan pula mengenai definisi barang bukti.

Bahwa barang bukti meliputi semua jenis benda yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, bertujuan untuk proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang. Semuanya untuk memperjelas dan memudahkan dakwaan atas kejahatan tersangka.

Sandera kasus dan nama baik

Berbagai peristiwa ini menjadi tumpang tindih dengan “pembersihan” yang sedang dilakukan Kapolri. Di satu sisi dibersihkan, di sisi lain kasus baru bermunculan.

Meskipun ketegasan Kapolri terhadap korsanya telah dilakukan, namun di lapangan justru kasus tetap saja muncul.

Berbagai perbaikan Polri melalui Program Polri Presisi, menggunakan bantuan teknologi sebagai pengontrol, secara tidak langsung mengurangi perilaku oknum polisi jahat di lapangan.

Sebaliknya kini para pejabat teras di kalangan atas yang semakin leluasa bermain, seperti kekurangan lahan di jalanan yang sudah diganti mesin-mesin canggih. Dan kali kini pelakunya sekali lagi juga petinggi Polri.

Belum lama, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya memecat lima anggotanya.

Mereka dipecat karena berbagai pelanggaran selama beberapa waktu hingga Oktober 2022, utamanya kasus narkoba-godaan paling seksi setelah judi.

Langkah ini adalah bentuk komitmen untuk mentransformasi perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan dan lebih profesional dan presisi. Tapi bisa jadi itu adalah puncak gunung es baru-diagram narkoba di tubuh Polri?

Selain sanksi demosi atau dicopot dari jabatannya, juga diberlakukan sanksi tidak diberikan jabatan dari mulai enam bulan sampai lima tahun. Ini cukup menyakitkan bagi yang ambisius dengan jabatan.

Langkah keberhasilan Polri meringkus bandar judi kelas kakap Apin BK bekerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia, seolah tak bisa menjadi "pelipur lara" publik. Namun justru dianggap pengalih perhatian dari kasus besar yang menjerat Polri.

Publik tak lagi meresponsnya secara apresiatif karena ganjalan "rasa tak percaya" yang terus menurun.

Apakah langkah "kejutan" Polri ini akan efektif meredam menurunnya kepercayaan publik? Jika secara transparan, masif dan kontinyu, dengan catatan tidak diganggu kemunculan kasus-kasus baru dalam rentang masa pembersihan sekarang ini, secara perlahan kepercayaan publik bisa jadi akan perlahan pulih, meskipun tak akan lagi sama seperti dulu.

Bagaimana Program Polri Presisi dengan capaian “empat transformasi”, dengan 16 program prioritas, 51 kegiatan 177 aksi, dan delapan komitmen dalam 100 hari Kapolri, begitu mudah luntur.

Bagaimana peluang untuk bisa mengembalikan capaian positifnya kembali melalui hasil survei nasional yang kredibel sepanjang tahun 2021.

Transformasi Organisasi telah mencapai 98,20 persen. Transformasi Operasional sebesar 98,78 persen.

Lalu, Transformasi Pengawasan telah mencapai target 98,60 persen dan Transformasi Pelayanan Masyarakat 96,59 persen. Tak lagi jauh dari angka ideal 100 persen!

Meskipun angka itu terlalu ideal, karena artinya Polri menjadi institusi yang paling dipercaya dan paling benar.

Faktanya, hasil itu justru menjadi awal publik menemukan "sisi gelap" yang selama ini diyakini, tapi nyaris kasat mata. Kini semuanya harus diulang karena tiga preseden beruntun.

Polri tak lagi cukup berbasa-basi dengan mendongkrak layanan masyarakat yang terus dipacu, agar tingkat kepercayaan masyarakat atas kerja dan kinerja Polri Presisi semakin baik.

Lebih dari itu dukungan proses revitalisasi dalam tubuh institusi Polri, dengan transparansi setiap kasus yang berhadap-hadapan dengan publik harus menjadi komitmen utama.

Publik saat ini menunggu bukti bukan janji, apa langkah kongkret penyelesaian kasus Sambo dan Tragedi Kanjuruhan. Bagaimana memupus kasus jaringan 303 jika para petingginya masih saja terus tersandera kasus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Nasional
Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Nasional
Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Nasional
Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya 'Tikus'

Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya "Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke