JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Ini terungkap setalah polisi melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua Polri itu.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya Teddy, jaringan tersebut juga menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP.
Baca juga: Kapolri Akan Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim
Terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.
Baca juga: Polri: Irjen Teddy Minahasa Negatif Narkoba
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Setelah diperiksa, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Kini, dia ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan, serta diproses secara pidana.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana," terang Sigit.
Sigit mengatakan, dirinya akan segera mengeluarkan surat pembatalan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jatim yang baru.
Dia menegaskan, setiap personel Polri yang terlibat jaringan narkoba akan ditindak tegas.