Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Keterangan ini berbeda dari kronologi yang disampaikan pihak kepolisian. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak Yosua.
Baca juga: Bantah Klaim Baru Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak, Bukan Hajar
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sambo bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain dia, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini menunggu disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.