JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Sujud ke Jokowi Minta Ampun atas Vonis Mati
Selain Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi dan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya juga akan menjalani sidang pada pekan depan. Mereka yakni Bripka Ricky Rizal atau RR, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Menjelang persidangan tim kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pengakuan baru yang dituangan kliennya dalam berkas perkara:
Salah satunya, kuasa hukum Ferdy Sambo mengeklaim bahwa kliennya tidak memerintahkan ajudannya yang lain, yakni Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri kemudian menjelaskan soal detik-detik kejadian penembakan tersebut.
Baca juga: Bantahan Ferdy Sambo Tak Perintahkan Menembak Bakal Diuji Hakim dalam Sidang
Pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo awalnya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling.
Namun, saat melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti dan mundur.
Ia pun masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Setelahnya, Ferdy Sambo pun memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak. Akan tetapi, Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Eks Hakim Agung Ungkap 2 Argumen Buat Patahkan Pengakuan Baru Ferdy Sambo
Kendtai demikian, kuasa hukum Sambo itu enggan membeberkan lebih lanjut soal maksud perintah Sambo menghajar Bharada E.
Menurut kuasa hukum lainnya, Arman Hanis, hal itu akan diungkap di persidangan.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.