Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 13/10/2022, 21:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri mengenakan pasal berlapis kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama.

Bambang merupakan orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Terkait Ujaran Kebencian di Youtube

"Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Pasal sangkaan terakhir, kata Nurul, adalah Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Nurul mengatakan, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang dan Gus Nur menjadi tersangka.

"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.

Nurul mengatakan, ihwal penahanan Bambang dan Gus Nur akan ditentukan oleh penyidik dan informasinya akan disampaikan kemudian.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bambang merupakan mantan narapidana kasus ujaran kebencian dan SARA pada 2017.

Saat itu dia divonis bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan isu SARA akibat menulis buku Jokowi Undercover.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bambang juga menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Dia mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com