Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat UU MK, Pemohon Ingin Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR Dibatalkan

Kompas.com - 13/10/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke MK.

Melalui gugatan ini, pemohon ingin MK membatalkan keputusan DPR yang secara sepihak memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.

"(Gugatan diajukan) untuk membatalkan penggantian Pak Aswanto," kata Zico kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Ketika Mantan Hakim MK Lawan Balik DPR Usai Aswanto Dicopot

Dalam gugatannya, Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003, lalu Pasal 57 angka 1 dan 2 serta Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020. Masing-masing berbunyi:

Pasal 10 Ayat (1) huruf a
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a). menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 87 huruf b
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

Baca juga: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Dinilai Langgar Hukum dan Ganggu Independensi Peradilan

Sebagai advokat yang kerap berperkara di MK, Zico menilai DPR sewenang-wenang memecat Aswanto.

"Saya tentu tidak bisa menerima hakim MK diotak-atik DPR yang mana DPR adalah pembuat undang-undang," ujarnya.

Zico mengatakan, pemecatan Aswanto oleh DPR sedianya merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 mengenai uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Putusan uji materi itu menyebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 15 tahun atau sampai usia pensiun 70 tahun.

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa hakim yang sedang menjabat tetap meneruskan jabatannya apabila memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berusia minimal 55 tahun.

Baca juga: Jokowi Didesak Tak Teken Keppres Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah Pengganti Aswanto

Menurut Zico, DPR serampangan dalam menindaklanjuti Putusan MK itu sehingga menganggap mereka punya kewenangan untuk memecat hakim konstitusi secara sepihak.

"Tindakan DPR tersebut yang tidak didasarkan kepada dasar hukum apa pun, adalah suatu perbuatan inkonstitusional," bunyi petikan permohonan yang diajukan Zico.

"Padahal sesuai ketentuan konstitusi, DPR hanya berhak mengajukan hakim konstitusi, bukan
menjadikan mereka 'wakil'-nya dan mengontrol mereka dengan cara mengganti ketika tidak sejalan," lanjutnya.

Menurut Zico, DPR tidak tunduk pada konstitusi maupun ketentuan prosedural tentang hakim MK yang termaktub dalam Pasal 23 dan Pasal 87 huruf b UU MK.

Dia khawatir, pemecatan Aswanto secara tiba-tiba ini menjadi preseden buruk di bidang kehakiman tanah air.

"Ini akan menimbulkan preseden buruk karena di kemudian hari lembaga yang mengajukan hakim konstitusi (MA, presiden, dan DPR) akan bisa mengganti siapa pun hakim konstitusi, kapan saja, dengan menganggap hakim konstitusi adalah wakil mereka," bunyi permohonan.

Pemohon berharap, MK mengabulkan gugatannya dan memberi penegasan bahwa DPR tak bisa sewenang-wenang memberhentikan hakim konstitusi.

Dalam gugatan ini, pemohon juga mengajukan permohonan provisi atau pendahuluan perkara karena dianggap sangat mendesak.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan yang bertujuan untuk mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat dengan cara maupun prosedur diluar dari ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan ketetapan yang mengesahkan tindakan tersebut," bunyi petitum provisi.

Sebagaimana diketahui, salah seorang Hakim MK, Aswanto, dicopot dari jabatannya oleh DPR RI baru-baru ini.

Sebagai gantinya, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah. Penunjukan ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Alasan DPR mencopot Aswanto cukup mengejutkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja hakim konstitusi itu mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.

Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang juga mengatakan, Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR. Dia pun tak menampik bahwa langkah DPR mencopot Aswanto merupakan keputusan politik.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," katanya.

Pemberhentian Aswanto ini pun menjadi polemik dan memicu banyak kritik dari berbagai kalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com