JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, dari hasil penyelidikan terkait penemuan 2 dus minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan usai kericuhan yang menewaskan pada 1 Oktober 2022 lalu bukan untuk dikonsumsi.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, hal itu terungkap setelah mereka meminta keterangan sejumlah saksi dan korban di Malang antara 2 sampai 10 Oktober 2022.
Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto, mereka mengkonfirmasi soal temuan miras itu kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sebab, 2 dus miras itu ditemukan di ruangan Dispora.
Baca juga: Komnas HAM Uji Laboratorium Selongsong Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
"Soal miras yang pertama adalah miras yang 2 dus itu kami juga konfirmasi. Intinya begini, 'Itu bukan untuk diminum pak, itu untuk sesuatu yang lain. Itu sudah dibawa 2 dus sama Labfor, tapi kalau teman-teman Komnas HAM mau tahu yang lebih banyak, ini yang lebih banyak, ayo'," kata Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
"Ditunjukkan lah yang lebih banyak itu karena memang produk UMKM untuk sesuatu yang lain dan tidak untuk diminum," ucap Anam.
Menurut hasil investigasi Komnas HAM, kata Anam, juga mengungkap soal penemuan botol kaca gepeng yang diduga botol miras di tribune.
Dari hasil wawancara dengan sejumlah saksi dan korban terungkap tidak mungkin menyelundupkan botol kaca diduga miras ke dalam stadion.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
"Mereka bilang, 'ini minum saja kami pakai Aqua botol saja enggak boleh, botol plastik saja enggak boleh, apalagi botol kaca'," ujar Anam.
Anam melanjutkan, Komnas HAM juga mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban soal tudingan ada penonton yang membawa miras ke tribune Stadion Kanjuruhan saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Dia bilang begini, jawabannya analogis. 'Wong beli tiket saja harus parkir (menjadi juru parkir) 3 hari, masa beli minuman yang mahal begitu.' Tolong diartikan sendiri. Itu omongannya begitu. Beli tiket saja (harus) parkir 3 hari apalagi beli itu," ujar Anam.
Anam mengatakan, soal temuan miras itu akan dipaparkan secara rinci dan lengkap dalam laporan akhir tentang Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Komnas HAM Puji Solidaritas Aremania dan Warga Malang Bantu Korban Tragedi Kanjuruhan
"Nanti detailnya kami jelaskan di laporan akhir, dengan fotonya, dengan bukti-buktinya, kita sandingkan buktinya," papar Anam.
Miras di area Stadion Kanjuruhan ditemukan polisi usai kericuhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, botol-botol tersebut berjumlah puluhan. Polri menduga miras tersebut adalah miras oplosan berukuran 550 mililiter.
"(Totalnya) ada 46-an (botol), ya," kata Dedi singkat saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).