Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tolak Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Kompas.com - 12/10/2022, 20:12 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menolak pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Jokowi mesti bersikap karena pemberhentian Aswanto disebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya harap (pernyataan) tertib hukum bisa keluar dari Presiden. Paling tidak mengatakan tidak sama yang beginian,” ujar Zainal Arifin dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (12/10/2022).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi, proses rekrutmen hakim MK harus memenuhi empat azas yaitu transparan, akuntabel, partisipasif, dan objektif.

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Penunjukan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto dinilai tak sesuai prinsip tersebut.

Pasalnya, Guntur dipilih secara langsung tanpa melalui mekanisme fit and proper test.

“Saya kira di situ jelas sekali yang dilakukan DPR sudah keliru. Saya tinggal berharap pemerintah dan DPR mau merevisi kesalahannya dan pemerintah berani untuk menghalangi keburukan (putusan) yang dilakukan DPR,” ujarnya.

Di sisi lain, Zainal Arifin menduga keputusan DPR mengganti Aswanto tidak berdiri sendiri.

Namun, juga dipengaruhi oleh faksi di internal MK dan janji-janji yang tidak dipenuhi pada DPR.

“Sikap DPR ini walau mustahil kita benarkan, saya kita terpengaruh pertarungan politik di internal MK sendiri,” katanya.

Baca juga: Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR Diduga Karena MK Punya Janji yang Tak Ditepati

Zainal Arifin mengungkapkan, faksi di internal MK nampak dari kerapnya para hakim konstitusi tak memiliki kesamaan pandang dalam pengambilan keputusan judicial review suatu undang-undang.

“Mereka kelihatan terpecah, dalam putusan MK itu faksi-faksi sangat terlihat. Putusan UU Cipta Kerja, UU KPK, itu kelihatan faksi-faksinya,” ujar Zainal.

“Faksi ini bertarungnya sangat kencang bahkan ada gerakan meniadakan faksi lain,” katanya lagi.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan pergantian Aswanto dengan Guntur dalam rapat paripurna 29 September 2022.

Baca juga: Hakim Aswanto Dicopot DPR, Jokowi Didesak Tak Teken Keppres

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan Aswanto diganti karena kerap menganulir undang-undang yang dibuat DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak sepakat dengan alasan Bambang Pacul.

Ia menegaskan DPR hanya mengusulkan hakim konstitusi, tetapi bukan berarti hakim tersebut harus mengikuti keinginan DPR.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR)," kata Jimly ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (1/3/2022).

Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com