JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pemberhentian yang dilakukan DPR terhadap hakim konstitusi Aswanto bukan tanpa sebab.
Ia menduga pemberhentian itu dilakukan karena MK telah lebih dulu menjanjikan sesuatu pada DPR.
“Dugaan publik jangan-jangan ini MK pernah menjanjikan sesuatu pada DPR. Ketika MK tidak mentaati janji, DPR itu marahnya jadi sangat tinggi,” tutur Zainal dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (12/10/2022).
Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pandangannya revisi UU MK tersebut hanya fokus mengubah masa jabatan hakim konstitusi.
“Padahal ada pembicaraan banyak soal berbagai hal lainnya. Tapi dihilangkan dan hanya mengganti soal masa jabatan,” ungkapnya.
Zainal merasa pencopotan Aswanto juga dipengaruhi oleh munculnya faksi politik di internal MK.
Baca juga: Hujan Kritik Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, DPR Tak Gubris
Dugaannya itu ditengarai kerap munculnya dissenting opinion hakim MK dalam memutus uji materi atau judicial review undang-undang.
“Faksi ini bertarungnya sangat kencang bahkan ada gerakan meniadakan faksi yang lain,” ujar dia.
Meski tak membenarkan keputusan DPR yang dinilainya seranpangan mengganti Aswanto, namun Zainal meyakini bahwa keputusan itu tidak berdiri sendiri.
Namun, turut dipengaruhi berbagai janji dan tarik ulur kepentingan di internal MK.
“Saya kira sikap DPR itu tidak berdiri sendiri tapi karena ‘undangan’ dari MK,” tandasnya.
Baca juga: Aswanto Dicopot DPR Gara-gara Batalkan UU, Jimly: Hakim MK Bukan Orang DPR
Diketahui, DPR telah mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah.
Penunjukan itu disahkan melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung 29 September 2022.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan Aswanto dicopot karena dianggap mengecewakan DPR.