JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo didesak untuk tidak menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pencopotan dan penggantian Hakim Konstitusi Aswanto.
Adapun Aswanto dicopot oleh DPR RI lewat Rapat Paripurna ke VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Desakan itu dilontarkan sejumlah aktivis demokrasi yang mengatasnamakan diri "Kelompok Masyarakat Madani pada Selasa (4/10/2022).
“Kami tentu mendesak agar Presiden tidak menerbitkan keppres pemberhentian dan pengangkatan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagaimana yang diusulkan DPR,” kata perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhani, kepada wartawan.
“Tentu kami berharap Presiden memahami hal itu dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan keputusan presiden tersebut,” ujar dia.
Baca juga: Soal Pencopotan Hakim MK Aswanto, Mahfud: Kita Sudah Punya Pandangan Hukum
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pencopotan Aswanto berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan undang-undang hasil legislasi di parlemen.
Padahal, keberadaan MK memang untuk menguji konstitusionalitas produk hukum, termasuk produk hukum yang lahir dari DPR.
Perwakilan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga meminta hal senada kepada Jokowi.
Menurut dia, DPR telah menunjukkan sikap arogan dengan pencopotan sepihak atas Aswanto.
“Terlihat upaya DPR menunjukkan kekuasaannya bahwa dia bisa melakukan apa pun untuk pejabat-pejabat yang diduga tidak mengikuti apa yang diinginkan oleh DPR, dan saya kira itu segaris dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi III bahwa Hakim Aswanto dianggap tidak commited dengan apa yang menjadi kemauan DPR,” kata Lucius pada kesempatan yang sama.
“Saya kira di situ krusialnya, DPR menunjukkan bukan hanya ketidakpahamannya tapi juga mengobrak-abrik hukum dan tata kelola ketatanegaraan,” ujar dia.
Baca juga: Jokowi Didesak Tak Teken Keppres Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah Pengganti Aswanto
Lucius menganggap bahwa publik menanti sikap Jokowi. Sikap Jokowi untuk tidak menandatangani keppres pemberhentian dan penggantian Aswanto dianggap sebagai jalan keluar yang diharapkan masih bisa terjadi.
“Itu kalau Pak Jokowi sendiri mau menunjukkan dirinya sebagai seorang negarawan yang bisa kemudian menegakkan hukum, menegakkan etika dalam menjalankan roda pemerintahan dan kenegaraan Indonesia,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.