Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Kasus Lukas Enembe Diminta Pakai Hukum Adat, ICW: Yang Diusut Gubernur, Bukan Kepala Suku

Kompas.com - 12/10/2022, 06:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pemeriksaan yang mestinya dijalani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi tak memiliki kaitan dengan statusnya sebagai kepala suku.

Menurut dia, tim kuasa hukum Enembe harus bisa memahami Enembe ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai gubernur Papua yang tidak terkait dengan predikat sebagai seorang kepala suku.

"Pengacara Saudara Lukas juga harus memahami bahwa KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh gubernur, bukan seorang kepala suku," kata Kurnia dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: KPK Tegaskan Penerapan Hukum Adat Tak Pengaruhi Proses Hukum Lukas Enembe

Menurut Kurnia, karena KPK menyidik bukan berdasarkan predikat Enembe sebagai kepala suku, maka alasan kuasa hukumnya supaya pemeriksaan dilakukan sesuai hukum adat Papua tidak bisa dilakukan.

"Jadi tidak ada kaitan apa pun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK," ucap Kurnia.

"Indonesia Corruption Watch berharap pengacara saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan agar kemudian dapat memahami secara utuh bagaimana alur penanganan suatu perkara," sambung Kurnia.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan, ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe secara adat di lapangan di Papua.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Rakyat Adat Papua Minta KPK Lakukan Pemeriksaan di Lapangan

Menurut dia, permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Sebab, pada 8 Oktober 2022, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.

Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat.

“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Aloysius mengungkapkan, keputusan tersebut juga berlaku bagi pemeriksaan KPK terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.

KPK diminta harus memeriksa istri dan anak Lukas Enembe di Papua. Menurutnya, budaya Papua melindungi perempuan dan anak.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Tersangka Tunggal

“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.

Selain itu, KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK

Akan tetapi, pemeriksaan terhadap Enembe terhambat.

Baca juga: Firli: Kasus Bisa Selesai Kalau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Padahal, lembaga antirasuah itu sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Akan tetapi, Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

Baca juga: Ditanya soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, Firli Singgung Soal HAM

Dalam penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK pernah menyampaikan supaya pihak-pihak yang dipanggil dalam kaitan pemeriksaan perkara memenuhi undangan. Bahkan, KPK memperingatkan supaya jangan ada pihak-pihak yang mempengaruhi saksi atau bakal dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com