Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Penerapan Hukum Adat Tak Pengaruhi Proses Hukum Lukas Enembe

Kompas.com - 11/10/2022, 18:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mekanisme hukum adat terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan berdampak terhadap proses hukum positif dugaan korupsi yang sedang berjalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keberadaan hukum adat di Indonesia diakui. Tetapi, dalam kasus kejahatan, terlebih kasus korupsi maka digunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

KPK menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas yang mengemukakan terkait penggunaan hukum adat tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Asisten Direktur Tempat Judi di Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Pasalnya, Ali khawatir pernyataannya bertentangan dan menciderai nilai luhur masyarakat Papua yang diyakini mengedepankan nilai kejujuran dan antikorupsi.

“Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebut kliennya telah disahkan menjadi Kepala Suku Besar. Hal ini berdasarkan keputusan dewan adat dari tujuh suku.

Oleh karenanya, ia menyebut masyarakat adat di Papua bersepakat menyerahkan persoalan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe diserahkan ke hukum adat.

"Semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Rumitnya KPK Periksa Lukas Enembe: 2 Kali Mangkir, Kini Minta Diperiksa di Lapangan

Sebagaima diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu.

Gubernur Papua tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Namun, Lukas Enembe membantah. Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku uang tersebut miliknya sendiri.

Kemudian, KPK diketahui belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali, yakni 12 dan 26 September 2022. Tetapi, politikus Partai Demokrat itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca juga: Ditanya soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, Firli Singgung Soal HAM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com