Rhenald mengatakan, laga malam hari biasanya digelar sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakomodasi iklan rokok.
“Kalau kemarin (Arema vs Persebaya) kan enggak jam segitu. Tapi banyak sekali hal-hal seperti dilakukan setengah 10 malam. Kami juga mendengar, mungkin itu salah satunya mengakomodasi iklan rokok yang baru mulai di jam setengah 10 malam,” ujar Rhenald.
Baca juga: Sepakbola Tanah Air Harus Berbenah, Andritany: Tewasnya 131 Korban di Kanjuruhan Jangan Disiakan
Rhenald menyampaikan bahwa pertandingan yang digelar sangat malam juga dikeluhkan para pemain.
Gas air mata bersifat mematikan
Rhenald juga menyatakan bahwa tembakan gas air mata oleh personel Polri kepada Aremania bersifat mematikan.
Menurut dia, penggunaan senjata gas air mata oleh kepolisian pada dasarnya untuk meredam agresivitas massa, bukan senjata yang bersifat mematikan.
Akan tetapi, penggunaan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, tampak berbeda.
“Jadi (gas air mata) bukan senjata untuk mematikan, tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Ditembakan Polisi di Kanjuruhan
“Yang terjadi (di Kanjuruhan) adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki,” tutur dia.
Pihak Polri telah mengakui bahwa gas air mata yang ditembakkan personel kepolisian di Stadion Kanjuruhan sudah kedaluwarsa.
Terkait hal itu, Rhenald Kasali menegaskan, Polri melakukan penyimpangan dan pelanggaran karena menembakkan gas air mata yang kedaluwarsa.
Untuk itu, Rhenald mengingatkan bahwa posisi kepolisian saat ini bukanlah sebagai kepolisian yang berbasis militer, melainkan berbasiskan kepolisian sipil.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Ditembakan Polisi di Kanjuruhan
“Karena gas air mata itu, ingat ini adalah kalau kepolisian itu adalah sekarang ini bukan military police, bukan polisi yang berbasis militer, tapi ini adalah civilian police. Nah, maka polisi itu ditangankanani oleh kitab HAM,” imbuh dia.
Serahkan data dan informasi
Sementara itu, TGIPF juga telah memanggil Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.