www.kompas.com
Sidang putusan terhadap Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022). Majelis hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Adi Wibowo selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus tersebut.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+