JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo.
Diketahui, Adi Wibowo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011, hari ini, Senin (10/10//2022).
"KPK berharap, seluruh fakta hukum dan analisa yuridis yang dirangkum tim jaksa dalam surat tuntutannya dapat sepenuhnya diambil alih majelis hakim dengan amar putusan menyatakan terdakwa bersalah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin.
Sebelumnya, jaksa menuntut Adi selama 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun atas dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Eks Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa menilai, Adi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Selain dipidana badan, eks petinggi PT Wijaya Karya itu juga dituntut dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan, hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada mantan petinggi Wijaya Karya itu.
Adi disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo
Selain itu, kata jaksa, perbuatan Adi dalam kasus Pembangunan Kampus IPDN itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa Ikhasan Fernandi Z dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2022).
Dalam kasus ini, Adi disebut telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
Jaksa menilai, PT Waskita Karya telah diperkaya Rp 26.667.071.208,84. Sementara PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Eks Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Disidang
Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.
Perbuatan korupsi yang dilakukan petinggi perusahaan plat merah itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449.
Adi bersama-sama dengan Dudi dinilai telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK.
Selain itu, keduanya juga disebut mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi. Adapun pagu anggaran pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa senilai Rp 128.513.491.000.
Usai menjalani sidang tuntutan, Adi enggan berkomentar. Tapi, ia membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar pada Senin (3/10/2022) pekan lalu.
Baca juga: Eks Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.