Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Eks Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Disidang

Kompas.com - 11/05/2022, 14:40 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012, Adi Wibowo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Selasa (10/5/2022).

Adi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

"Tim Jaksa telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Kasus Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil Dirut Waskita Karya, Hutama Karya dan Adhi Karya

Dengan demikian, penahanan Adi Wibowo beralih menjadi tanggung jawab tim jaksa KPK.

Eks Pejabat Waskita Karya itu tetap ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 10 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ucapnya.

Pembangunan kampus IPDN merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011, Dono Purwoko, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Dudy Jocom, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN pada tahun anggaran 2011.

Salah satu pekerjaan itu adalah pembangunan gedung kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 125 miliar.

Menurut Ghufron, agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Pengaturan itu di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi Wibowo juga diduga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.

Baca juga: KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita Karya

“Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

“Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar,” kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com