JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012, Adi Wibowo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Selasa (10/5/2022).
Adi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
"Tim Jaksa telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Kasus Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil Dirut Waskita Karya, Hutama Karya dan Adhi Karya
Dengan demikian, penahanan Adi Wibowo beralih menjadi tanggung jawab tim jaksa KPK.
Eks Pejabat Waskita Karya itu tetap ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 10 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ucapnya.
Pembangunan kampus IPDN merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011, Dono Purwoko, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Dudy Jocom, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN pada tahun anggaran 2011.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.