Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Teken Keppres TGIPF Peristiwa Kanjuruhan, Ini Susunan Anggotanya

Kompas.com - 06/10/2022, 06:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Dilansir dari salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (5/10/2022), TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga: TGIPF Diminta Sentuh Tanggung Jawab Negara dan Perbaikan Sistem Sepakbola dalam Tragedi Kanjuruhan

Kemudian, susunan keanggotaan TGIPF terdiri dari :

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali
Sekretaris : Nur Rochmad

Anggota :

1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani
9. Laode M. Syarif
10. Kurniawan Dwi Yulianto

Baca juga: Jokowi: Saya Minta TGIPF Ungkap Hasil Penelusuran Tragedi Kanjuruhan Secepatnya

TGIPF mempunyai dua tugas. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang Iain.

Selain itu, TGIPF mempunyai empat wewenang. Pertama, melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hükum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Alasan Pintu Tertutup, Sanksi Arema, hingga Hasil Rapat TGIPF

Kedua, mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Ketiga, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Keempat, melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca juga: Penyelidikan TGIPF Bisa Dipakai Menjerat Pelaku Pidana Lain di Tragedi Kanjuruhan

Adapun, TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas.

Di dalam Keppres, dijelaskan bahwa TGIPF wajib bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh presiden.

Selain itu, TGIPF wajib menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

Baca juga: Mahfud MD: TGIPF Sampaikan Hasil Penelusuran Tragedi Kanjuruhan 3 Minggu Lagi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com