Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
Sekretariat yang dimaksud berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Keppres pun menegaskan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ditetapkan.
Nantinya, TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Jokowi.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.