KOMPAS.com - Tanggal 8 Oktober 2022 jatuh pada hari Sabtu. Pada hari ini, umat Islam merayakan peringatan Maulid Nabi.
Selain itu, ada juga peringatan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 8 Oktober 2022.
Baca juga: Tanggal Merah Bulan Oktober 2022
Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari ini diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal menurut kalender Hijriah.
Tahun ini, Maulid Nabi jatuh pada tanggal 8 Oktober atau dimulai dari tanggal 7 Oktober malam.
Banyak umat Muslim yang merayakan hari ini sebagai wujud rasa cinta dan kasih kepada Rasulullah SAW. Hari ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat untuk selalu meneladani sifat dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Berbagai wilayah di Indonesia memiliki tradisi dan budaya yang berbeda untuk memperingati hari ini.
Baca juga: Bungo Lado, Tradisi Pohon Uang di Pariaman untuk Menyambut Maulid Nabi
Hari Pencatatan Kelahiran Internasional diperingati setiap tanggal 8 Oktober. Hari ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi bayi baru lahir dengan mendaftarkan kelahiran mereka.
Adanya Hari Pencatatan Kelahiran Internasional diharapkan dapat menyebarkan kesadaran mengenai hak-hak anak dan memastikan pemenuhannya, termasuk hak untuk dilindungi dengan mendaftarkan kelahirannya kepada negara.
Berdasarkan Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak, setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990.
Sayangnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang cakupan pencatatan kelahirannya kurang baik.
Di Indonesia, pencatatan atau akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.
Sedangkan anak yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, secara hukum, keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini menyebabkan anak tersebut tidak terlindungi keberadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.