Sementara 107 kursi atau 18,6 persen lainnya dikuasai oleh caleg dengan nomor urut dua.
Jika ditotal, caleg nomor urut satu dan dua ini sudah menguasai 81,9 persen kursi DPR RI periode 2019-2024.
Baca juga: Usul Megawati Hapus Pengundian Nomor Urut Disebut Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Tren yang sama juga terjadi pada Pemilu 2014. Saat itu, sebanyak 79 persen kursi DPR direbut oleh caleg nomor urut satu dan dua.
Adapun jajak pendapat soal pengaruh nomor urut partai politik di pemilu digelar Litbang Kompas pada 20-22 September 2022. Ada 506 responden dari 34 provinsi yang diwawancara.
Dengan metode ini, margin of error atau nirpencuplikan penelitian kurang lebih sebesar 4,36 persen.
Perihal nomor urut partai politik sempat jadi polemik beberapa waktu lalu. Ini bermula dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan agar nomor urut parpol pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019.
Bagi partai politik yang baru akan menjadi peserta pemilu di 2024, dapat menyesuaikan dengan menarik nomor urut melalui pengundian.
Menurut Megawati, langkah ini dapat menekan pengeluaran negara untuk gelaran pesta demokrasi.
"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).
Usulan itu menuai pro dan kontra. Beberapa partai politik lama setuju dengan usulan tersebut.
Namun, partai politik baru cenderung tak setuju. Mereka ingin adanya kocok ulang nomor urut seluruh partai politik untuk Pemilu 2024.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, setiap partai politik harusnya mendapatkan perlakuan adil.
Keadilan tersebut bisa diwujudkan salah satunya lewat pengundian nomor urut seluruh partai politik peserta pemilu.
"Kalau menurut saya, setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan,” kata Khoirunnisa dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol
Menurut Khoirunnisa, usulan Megawati berpotensi menyebabkan ketidakadilan bagi partai politik baru pada Pemilu 2024.
“Selama ini aturan teknsinya selalu ada proses pengundian ini. Kalau aturan ini diterapkan tentu bisa menguntung partai yang lama,” tuturnya.
Sementara, sebagai pihak penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku segera menggodok aturan tentang nomor urut tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.