Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Megawati Hapus Pengundian Nomor Urut Disebut Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kompas.com - 19/09/2022, 17:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com – Usul dihapusnya mekanisme pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 dikritik pegiat pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengkritik usulan ini justru baru dilontarkan para tokoh partai politik ketika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga jauh-jauh hari sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024—beleid yang terbit atas konsultasi dan kesepakatan dengan pemerintah dan partai-partai politik di DPR pula.

Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024

“Banyak keinginan yang tiba-tiba berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan. Sebagai sebuah siklus, pelaksanaan pemilu, menurut saya, enggak bisa seperti itu. Karena kan ini sudah diatur sedemikian rupa: siklus pelaksanaan tahapan itu mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan partai, pengundian nomor urut,” ujar Fadli ketika dihubungi pada Senin (19/9/2022).


“Kalau memang ingin mengubah desain dan siklus tahapan ada hal-hal baru ya jangan di tengah tahapan pemilu berjalan,” imbuhnya.

KPU RI sendiri mengaku bakal melakukan kajian khusus terkait usul penghapusan pengundian nomor urut, juga tak menutup peluang revisi atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang telah mengatur soal adanya pengundian nomor urut.

Baca juga: Tolak Usulan Megawati soal Nomor Urut Partai, Ketum Partai Ummat: Terdengar Lebih Memikirkan Diri Sendiri

Usul ini pertama kali dikemukakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, sebelum belakangan diamini berbagai partai politik seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di sisi lain, usul ini dikhawatirkan merugikan partai-partai pendatang baru. Pada Pemilu 2019, PKB mendapatkan nomor urut 1, PDI-P 3, dan PKS 8. Jika menggunakan nomor urut lama, praktis partai-partai lama ini diuntungkan.

Fadli menambahkan, kemungkinan revisi ketentuan soal pengundian nomor urut ini bisa mencederai kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol

Terlebih, mekanisme pengundian nomor urut ini amanat langsung Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termaktub dalam Pasal 179.

“Salah satu ciri utama dari proses penyelenggaraan pemlu yang demokratis itu semua siklus tahapannya pasti dan tidak berubah-ubah. Kalau tahapannya saja diubah-ubah, dilakukan perubahan di tengah jalan. apalagi untuk hal yang sebenarnya tidak substansial, itu akan mengganggu kepercayaan terhadap keajegan tahapan pemilu yang sudah disusun siklusnya,” jelasnya.

“Yang kedua, tahapan pemilu yang dibahas, yang sedang dijalankan ini kan dibahas berpanjang-panjang oleh partai politik yang ada di DPR, oleh pemerintah, dan juga dengan KPU. PDI-P salah satu partai yang ikut membahas tahapan pemilu ini bersama KPU. Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan desain tahapan (pemilu) yang lalu,” lanjut Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com