JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari pengusutan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu yang menewaskan sedikitnya 125 orang.
Jokowi menegaskan, pihak-pihak yang bersalah dalam kasus ini mesti dijatuhi sanksi, termasuk sanksi pidana jika memenuhi syarat.
Baca juga: Kapolri Disindir Masih Bisa Senyum di HUT TNI Usai Tragedi Kanjuruhan
"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi. Yang salah juga diberikan sanksi, kalau masuk pidana juga sama," kata Jokowi usai menjenguk korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Rabu (5/10/2022), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Jokowi pun meminta investigasi yang dilakukan tim tersebut rampung dalam waktu secepat-cepatnya karena menurut dia semua bukti sudah terlihat.
Baca juga: Kisah Bimo, Pemuda yang Angkat Tubuh Bripka Andik, Polisi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan
"Beliau (Menko Polhukam Mahfud MD) minta satu bulan, tapi saya minta secepat-cepatnya, karena ini barangnya kelihatan semua kok, secepat-cepatnya," ujar Jokowi.
Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).
Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton. Akibatnya, 125 orang meninggal dunia. Mereka rata-rata meninggal dunia karena terinjak-injak dan sesak napas.
Baca juga: Data Aremania: 4 Anak Belum Ditemukan sejak Tragedi Kanjuruhan
Untuk mengusut peristiwa tersebut, pemerintah pun telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan, dan hasil investigasi dari tim serta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Senin (3/10/2022) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.