Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Harap Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 05/10/2022, 05:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum yang akan menangani Ferdy Sambo dkk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diminta berhati-hati dalam menyusun surat dakwaan bagi para tersangka.

Menurut Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, sidang untuk membuktikan kasus dugaan pembunuhan berencana dinilai tidak mudah dan sangat pelik.

"Tentu perlu kehati-hatian, dan ini dimulai dari penyelidikan, penyidikan, yang akan menjadikan dakwaan dan tuntutan itu baik," kata Gayus dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Jelang Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Masuk Persidangan

Gayus mengatakan, rincian perkara yang disangkakan dalam surat dakwaan harus disampaikan dengan jelas, termasuk posisi perbuatan yang dalam konteks disebut sebagai dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

“Itu harus selengkap-lengkapnya, karena apa? Karena untuk sebuah pembuktian pembunuhan terencana itu tidak mudah, sangat pelik,” ujar Gayus.

Gayus mengatakan, sebuah surat dakwaan yang baik sangat berkaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik, dalam kasus itu yakni oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain itu, kata Gayus, dakwaan harus lengkap dan bisa menjadi pijakan awal bagi hakim dan perangkat pengadilan untuk mengetahui peristiwa pidana yang telah terjadi, para pelaku dan peranannya, serta pasal yang harus diterapkan terhadap pelanggaran pidana.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

“Ini konsep utama dari apa itu dakwaan,” ucap Gayus.

Menurut Gayus, ada beberapa syarat yang harus diulas dalam surat dakwaan kasus dugaan perencanaan pembunuhan ini. Hal-hal itu mulai dari waktu, keadaan, hingga perbuatan pidananya.

“Itu menjadi satu hal yang tidak mudah untuk hakim memahami, apakah betul ini pembunuhan saja atau pembunuhan yang direncanakan oleh seseorang atau bersama-sama,” ucap Gayus.

Gayus mengatakan, hakim bisa mengambil keputusan dengan baik dan memahami peristiwa yang sebenarnya terjadi apabila proses penyidikan yang kemudian diterjemahkan dalam berkas perkara, surat dakwaan, dan penuntutan juga dipaparkan secara rinci dan konstruktif.

Baca juga: Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror

“Dan bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal, bukan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Gayus.

“Ini harus dipahami dengan baik. Hakim tidak pernah menghukum seberat-beratnya tapi hakim akan menghukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” lanjut Gayus.

Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan Sambo), Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok, Barang Bukti Hari Ini

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com