Salin Artikel

Eks Hakim Agung Harap Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum yang akan menangani Ferdy Sambo dkk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diminta berhati-hati dalam menyusun surat dakwaan bagi para tersangka.

Menurut Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, sidang untuk membuktikan kasus dugaan pembunuhan berencana dinilai tidak mudah dan sangat pelik.

"Tentu perlu kehati-hatian, dan ini dimulai dari penyelidikan, penyidikan, yang akan menjadikan dakwaan dan tuntutan itu baik," kata Gayus dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/10/2022).

Gayus mengatakan, rincian perkara yang disangkakan dalam surat dakwaan harus disampaikan dengan jelas, termasuk posisi perbuatan yang dalam konteks disebut sebagai dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

“Itu harus selengkap-lengkapnya, karena apa? Karena untuk sebuah pembuktian pembunuhan terencana itu tidak mudah, sangat pelik,” ujar Gayus.

Gayus mengatakan, sebuah surat dakwaan yang baik sangat berkaitan erat dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik, dalam kasus itu yakni oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain itu, kata Gayus, dakwaan harus lengkap dan bisa menjadi pijakan awal bagi hakim dan perangkat pengadilan untuk mengetahui peristiwa pidana yang telah terjadi, para pelaku dan peranannya, serta pasal yang harus diterapkan terhadap pelanggaran pidana.

“Ini konsep utama dari apa itu dakwaan,” ucap Gayus.

“Itu menjadi satu hal yang tidak mudah untuk hakim memahami, apakah betul ini pembunuhan saja atau pembunuhan yang direncanakan oleh seseorang atau bersama-sama,” ucap Gayus.

Gayus mengatakan, hakim bisa mengambil keputusan dengan baik dan memahami peristiwa yang sebenarnya terjadi apabila proses penyidikan yang kemudian diterjemahkan dalam berkas perkara, surat dakwaan, dan penuntutan juga dipaparkan secara rinci dan konstruktif.

“Dan bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal, bukan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Gayus.

“Ini harus dipahami dengan baik. Hakim tidak pernah menghukum seberat-beratnya tapi hakim akan menghukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” lanjut Gayus.

Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan Sambo), Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga), serta Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik Bareskrim menetapkan 7 polisi sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Yosua.

Mereka yang menjadi tersangka merintangi penyidikan adalah Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dalam 2 perkara digelar pada Selasa (4/10/2022).

Proses tersebut juga digelar di Kejari Jaksel. Namun, Agus belum menjelaskan rincian barang bukti tersebut.

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.

Agnes mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Jaksel.

Sedangkan pelimpahan para tersangka akan dilakukan pada hari ini, Rabu (5/10/2022) di Kejari Jaksel.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2022 lalu, dalam proses pelimpahan tersangka mereka akan memperlihatkan 5 Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat ke hadapan masyarakat.

"Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan | Editor : Icha Rastika, Ihsanuddin)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/05230081/eks-hakim-agung-harap-jaksa-hati-hati-susun-dakwaan-ferdy-sambo-dkk

Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke