JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah, tak terkecuali pemerintah desa, turut mengendalikan laju inflasi.
Menurut Kemendagri, pengendalian inflasi bukan sekadar tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.
Sebab, apabila daerah dan desa bisa mengendalikan inflasi, Kemendagri menganggap bahwa angka inflasi nasional bisa dikendalikan.
Baca juga: Kemendagri: 4 Kabupaten Sepakati Hibah untuk Papua Selatan
"Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa," ujar Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, dikutip keterangan resmi pada Selasa (4/10/2022).
Yusharto menjelaskan, pemerintah desa bisa menggunakan 30 persen anggaran dana desa untuk pengendalian inflasi.
Baca juga: Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Pemprov DKI Kirim 2 Surat ke Kemendagri Hari Ini
Hal ini juga disebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, di mana pemerintah desa dapat mengendalikan inflasi dengan memanfaatkan anggaran dana desa.
Untuk mengendalikan inflasi di desa, Yusharto meminta pemerintah desa berperan aktif dalam memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); BUMDes; hingga pemanfaatan pangan lokal.
"Dengan pengendalian inflasi yang baik di tingkat desa maka desa dapat berkontribusi membantu pengendalian inflasi secara nasional," kata Yusharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.