Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal Memberatkan dalam Vonis Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

Kompas.com - 28/09/2022, 17:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Ardian Noervianto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN pemerintah provinsi (Pemprov) Kolaka Timur.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut, ada beberapa hal yang memberatkan vonis Ardian, termasuk jabatannya sebagai eselon I kementerian yang seharusnya menjadi contoh bagi bawahannya.

"Terdakwa menduduki jabatan eselon 1 seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya," kata Suparman Nyompa saat membacakan hal yang memberatkan vonis dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Terima Suap, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Hal lain yang dinilai memberatkan karena Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Ardian Noervianto bersama beberapa pihak lainnya dinyatakan menerima suap Rp 2.405.000.000.

Namun, Ardian disebut hanya menerima suap 131.000 dolar Singapura atau senilai Rp 1,5 miliar dari jumlah tersebut.

Suap itu diberikan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ardian masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi lebih 20 tahun," tutur Suparman.

Sidang putusan Tindak Pidana Korupsi dalam pinjaman dana PEN daerah dengan terdakwa Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (28/9/2022).KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Sidang putusan Tindak Pidana Korupsi dalam pinjaman dana PEN daerah dengan terdakwa Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (28/9/2022).

Vonis 6 tahun

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Ardian divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ardian juga diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura.

Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman.

Baca juga: Terima Suap, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com