Stefanus berharap bisa menyampaikan pesan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata Stefanus.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diberi wewenang melalui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan paksa tersangka jika 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca juga: KPK Gunakan Pendekatan Persuasif agar Lukas Enembe Mau Diperiksa
Sudah beberapa kali penyidik KPK menghadirkan paksa tersangka yang mangkir dari pemeriksaan.
Akan tetapi, KPK memilih menggunakan cara persuasif supaya Enembe mau memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami masih terus melakukan pendekatan secara persuasif supaya yang bersangkutan itu kooperatif, kita tetap akan mengghargai kesehatan yang bersangkutan, akan menjadi perhatian kita," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (3/10/2022).
Alex mengatakan upaya persuasif itu telah disampaikan KPK melalui kuasa hukum Lukas maupun kapolda dan panglima daerah militer di Papua.
Ia pun memastikan, jika Lukas benar sakit, maka KPK akan memfasilitasi pengobatan Lukas di Jakarta hingga dinyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kalau memang sakit betul nanti dibawa ke RSPAD, ke dokter paling hebatlah di sini dan kita bantarkan kalau memang yang bersangkutan itu harus dirawat di rumah sakit," ujar Alex.
Baca juga: Meski Tersangka KPK, Lukas Enembe Dianggap Tokoh Kunci Dialog Damai oleh Komnas HAM
Di sisi lain, Alex mengakui KPK perlu mempertimbangkan secara matang opsi menjemput paksa Lukas dari Papua.
KPK, kata Alex, tidak ingin kalau upaya penindakan dalam penegakan hukum dengan upaya jemput paksa terhadap Enembe dilakukan malah memicu pergolakan di daerah.
Sebab massa pendukung Enembe dilaporkan silih berganti terus berjaga di sekitar kediamannya di Jayapura, Papua.
"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan, tapi itu tadi, ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana," kata Alex.
Di sisi lain, Mabes Polri telah menyiagakan 1.800 personel di Papua untuk menunjang kebutuhan KPK jika memang diperlukan.
Baca juga: Polri Siapkan 1.800 Personel untuk Bantu KPK di Kasus Lukas Enembe
Beberapa waktu lalu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sempat menyinggung soal sikap Lukas Enembe yang tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.