JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana melakukan proses pelimpahan tahap II yakni barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada Selasa (4/10/2022).
“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Polri: Penahanan 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sementara Tetap di Rutan Polri
Agus mengatakan, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.
“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ucap Agus
Ia mengatakan, proses pelimpahan barang bukti dan tersangka akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani juga menegaskan bahwa pelimpahan tahap II digelar di Kejari Jaksel.
“Kejari Jaksel,” ungkap Agnes.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Baca juga: Ibu Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama Sekali Belum Minta Maaf ke Kami
Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Kemudian, Polri juga menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.