JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini, KPK menduga ada anggota DPR periode 2009-2014 yang menerima suap senilai Rp 100 miliar.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Emirsyah Satar dalam Dua Pusaran Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Ali menyebutkan, nama tersangka kasus ini beserta konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah proses penyidikan dinilai cukup.
"Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Menurut dia, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama antara KPK dan otoritas negara lain, di antaranya Inggris serta Perancis.
KPK pun mengapresiasi bantuan otoritas asing itu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk membangun kerja sama dalam memberantas korupsi.
KPK berharap, saksi-saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini.
Ali juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus ini.
"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda ke Soetikno
Ia memastikan, perkembangan kasus ini akan KPK sampaikan kepada publik secara transparan.
Sebelumnya, tiga orang telah dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, serta eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.