Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2022, 00:00 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Badan Legislasi (Bales) DPR untuk memasukkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung MPR/DPR RI, Senin (1/10/2022).

“Intinya adalah Ikatan Dokter Indonesia akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks yang komperhensif. Tetapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut Undang-undang Praktek Kedokteran,” ujar Slamet.

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law di Prolegnas 2023, IDI Minta Klarifikasi DPR karena Tak Dilibatkan

PB IDI menilai, Undang-undang Praktek Kedokteran yang telah berjalan sejak 2004 sudah terlaksana dengan baik.

Alasan lainnya yakni, IDI khawatir pengaturan sistem praktek kedokteran di Indonesia tidak dijelaskan secara rinci di dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) seperti pada Undang-Undang Praktek Kedokteran.

IDI pun melihat tidak ada urgensi untuk memasukkan Undang-undang Praktek Kedokteran ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law sebab ada hal lain yang lebih penting bagi pemerintah untuk disoroti.

“Hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komperhensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan,” tuturnya.

Baca juga: RUU Kesehatan Ancaman bagi Organisasi Profesi Dokter?

Selain itu, pemerintah juga memiliki tugas untuk mengatasi permasalahan terkait penyakit-penyakit yang belum teratasi sampai saat ini.

Penyakit tersebut yakni gizi buruk, TBC, dan kematian ibu dan anak.

“Pemerintah juga harus menuntaskan peningkatan anggaran kesehatan, di pusat maupun daerah, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, serta pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com